Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Jangan Kriminalisasi Aspirasi Tana Luwu!

Ahyar Amir

Oleh: Ahyar Amir

Menuduh aksi penutupan jalan sebagai semata-mata tindak pidana tanpa melihat akar persoalannya adalah cara berpikir yang terlalu sempit untuk sebuah negara demokrasi.

Ya, hukum mengatur ketertiban. Tetapi konstitusi lebih dulu menjamin hak rakyat untuk bersuara.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E, negara menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. Hak itu bukan hadiah kekuasaan, melainkan mandat konstitusi. Ia diperjelas lagi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Maka ketika rakyat Tana Luwu turun ke jalan, itu bukan pembangkangan — itu penggunaan hak.

Pertanyaannya: mengapa rakyat memilih jalan raya sebagai mimbar? Karena pintu-pintu formal terlalu lama tertutup. Moratorium daerah otonom baru berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian. Aspirasi administratif yang sah berubah menjadi antrean politik yang tak kunjung bergerak.

Menyederhanakan persoalan ini menjadi soal “pasal pidana” adalah bentuk pengalihan isu.

Hukum memang ada, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tetapi hukum tidak boleh dibaca secara kaku tanpa kepekaan sosial.

Negara tidak boleh hanya tegas pada rakyat, tetapi lunak pada kebijakan yang stagnan.

Perlu ditegaskan: gerakan Tana Luwu bukan gerakan separatis. Tidak ada tuntutan keluar dari NKRI. Tidak ada agenda makar. Yang dituntut adalah pemekaran administratif — mekanisme yang justru diakui dalam sistem pemerintahan kita untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan.

Jika aspirasi administratif diposisikan sebagai ancaman ketertiban, maka yang bermasalah bukan rakyatnya, melainkan cara negara memaknai demokrasi.

Sejarah bangsa ini membuktikan satu hal: perubahan lahir dari tekanan rakyat. Reformasi 1998 tidak datang dari ruang seminar, tetapi dari gelombang massa yang memenuhi jalan. Demokrasi bukan tentang membungkam suara yang keras, melainkan tentang meresponsnya dengan kebijakan yang adil.

Kriminalisasi hanya akan memperdalam luka sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk mengevaluasi moratorium DOB secara transparan dan rasional.

Tana Luwu tidak sedang melawan negara.
Tana Luwu sedang menagih janji keadilan pembangunan.
Dan dalam demokrasi, suara rakyat bukan kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini