Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Operasi Beruntun, Polres Palopo Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan di Mapolres Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Dalam dua operasi terpisah pada Jumat (3/10/2025) dan Sabtu (4/10/2025), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan pertama berlangsung pada Jumat malam sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

BACA JUGA: Modus Les Privat, Guru SD di Makassar Cabuli Murid Hingga 7 Kali

Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga setempat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat bruto 0,19 gram, serta satu unit handphone.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Istri Layani Pria di Kamar, Suami Tunggu Sambil Momong Anak

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu Taslim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku yang menunjukkan gelagat mencurigakan di dalam rumah.

Sehari kemudian, pada Sabtu malam, tim kembali melakukan operasi dan menangkap seorang pria berinisial R (29) di Banawa, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.

R yang merupakan warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, dicurigai saat berada di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,27 gram dan sebuah handphone.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Majid Maulana embenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti shabu. Saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polres Palopo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini