Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Oknum Polisi Klaim Kelola Lahan di Kawasan Lampia Milik Pemkab, Akui Beri Dana Rp10 Juta per Hektare

Ilustrasi lahan perkebunan. (generate ai/tekape.co)

MALILI, TEKAPE.co — Polemik penguasaan lahan kembali mencuat di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Di tengah rencana pengembangan kawasan industri berskala besar, muncul pengakuan dari seorang oknum anggota kepolisian berinisial Y terkait pengelolaan lahan di wilayah tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan luas total sekitar 394,5 hektare.

Area tersebut masuk dalam zona pengembangan industri yang direncanakan menjadi kawasan strategis di pesisir timur Sulawesi Selatan.

Y disebut menguasai kurang lebih 10 hektare lahan di blok dua kawasan Lampia. Di atas lahan itu telah ditanami berbagai komoditas perkebunan seperti kakao, durian, jengkol, hingga alpukat.

Ia mengaku pengelolaan lahan tidak menggunakan namanya secara langsung, melainkan atas nama anggota keluarga.

Saat dikonfirmasi, Y menjelaskan dirinya mulai masuk ke kawasan Lampia pada tahun 2020 setelah mendapat informasi dari rekannya mengenai lahan yang dapat dimanfaatkan untuk berkebun.

Ia kemudian diperkenalkan kepada seorang pria bernama Irwan alias Iwan yang menawarkan lahan tersebut.

Menurut pengakuannya, pemberian uang sebesar Rp10 juta per hektare bukanlah transaksi jual beli resmi, melainkan bantuan dana kepada pihak yang disebut membutuhkan biaya pengobatan.

“Waktu itu saya hanya membantu, bukan membeli secara resmi. Informasinya lahan itu mau dilepas karena kebutuhan biaya rumah sakit,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Y juga mengakui tidak memiliki dokumen legal atas lahan yang dikelolanya, baik sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia menyebut sejak awal telah diingatkan agar tidak mencantumkan namanya dalam penguasaan lahan tersebut.

Selain dana yang diberikan per hektare, ia mengaku turut mengeluarkan biaya tambahan untuk pembersihan lahan yang berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare.

Pengakuan tersebut menegaskan bahwa penguasaan lahan dilakukan melalui mekanisme nonformal tanpa dasar administrasi pertanahan yang jelas.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan hukum maupun konflik agraria di kemudian hari, terlebih kawasan Lampia merupakan aset pemerintah daerah yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri.

Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan Lampia direncanakan menjadi bagian dari pengembangan industri yang akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah penertiban maupun status penguasaan lahan di kawasan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini