Oknum Caleg Golkar Palopo Terancam 4 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Akibat komentar di media sosial Facebook, Caleg perempuan dari Partai Golkar Palopo, Hasyuni Tahir Gani, terancam empat tahun hukuman penjara.
Yuyun, sapaan akrab Hasyuni, dilapor ke Polres Palopo oleh mantan Ketua HIPMI Palopo Herawan Hasan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis 18 Oktober 2018, mengatakan, jika terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial, maka dijerat pasal 45 ayat 3 UU IT Nomor 19 Tahun 2016.
“Jika terbukti, maka pasal itu yang dijadikan patokan hukuman. Ancamannya maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini bukan hanya caleg Golkar itu yang dilaporkan. Namun pelapor, Herawan Hasan juga dilaporkan. Mereka saling melapor satu sama lain.
Untuk mengetahui lebih jelas perkara tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang saling melapor itu.
BACA JUGA:
Diduga Berkomentar Jorok dan Kasar di FB, Caleg Golkar Palopo Dipolisikan
Sebelumnya, Caleg perempuan dari Partai Golkar Palopo, Hasyuni Tahir Gani dipolisikan.
Pelapor merasa dirugikan dengan dugaan tingkah dan kata-kata yang dinilai jorok dan kasar yang dilontarkan Yuyun.
Keduanya pun saling cekcok didalam komentar status Facebook itu.
Karena perkara itu keduanya pun saling lapor ke Polres Palopo. (Usman)
Tinggalkan Balasan