Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Nasib 1871 Nakes Sukarela Bone Menggantung, Ribuan PPPK Paruh Waktu Siap Kantongi SK

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. (ist)

BONE, TEKAPE.co – Ribuan tenaga kesehatan (nakes) sukarela di Kabupaten Bone, berada dalam pusaran ketidakpastian menjelang tutup tahun 2025.

Para nakes mengaku tak kunjung mendapat kepastian status, sementara kabar yang beredar menyebut lebih dari 4.000 PPPK paruh waktu justru dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada akhir Desember.

Seorang nakes sukarela yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut sekitar 1.871 nakes sukarela di Bone hingga kini belum mengetahui arah kebijakan pemerintah daerah terhadap status mereka.

“Empat ribu lebih PPPK paruh waktu akan dapat SK akhir Desember. Kami, 1.871 nakes sukarela, masih tidak jelas nasibnya. Padahal di UU ASN hanya ada dua jenis, PNS dan PPPK,” ujarnya.

“Kita bagaimana mi nasibta? Tidak ada kejelasan. Bahkan beredar kabar kita akan dirumahkan tahun depan,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan memberi penjelasan agar para nakes tidak terus bekerja dalam situasi tanpa kepastian.

“Harapannya ada kejelasan soal status kita ini,” katanya.

Para nakes kini menunggu sikap resmi dari Dinas Kesehatan Bone agar mereka tak lagi bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian status dan masa depan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Bone, drg Yusuf, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima arahan maupun regulasi terbaru terkait posisi nakes sukarela.

“Saya juga tidak tahu apakah tahun 2026 akan berakhir perpanjangannya atau tidak.”

“Selama belum ada SK tertulis atau pemberitahuan, yah masih seperti biasa. Tidak ada solusi, masih tetap seperti itu,” ujarnya.

Menanggapi isu kemungkinan nakes sukarela akan dirumahkan, Yusuf menegaskan hal itu belum bisa dipastikan.

“Kalau memungkinkan dirumahkan itu wallahuallam, karena belum ada regulasi baru. Jadi posisinya tetap nakes sukarela,” katanya.

Kepala BKPSDM Bone, Edy Syaputra Syam menambahkan, nasib nakes sukarela berada pada kebijakan masing-masing puskesmas.

Status mereka, kata Edy, dikelola melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Nakes sukarela itu menggunakan SK BLUD, jadi kewenangannya berada pada kepala UPT BLUD masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan pengangkatan nakes sukarela sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan BKN, bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau nantinya memang diminta melakukan pendataan, tentu akan kami lakukan sesuai prosedur,” ujar Edy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini