Napi Asimilasi di Luwu Utara Kembali Ditangkap Usai Curi 2 Ponsel
MASAMBA, TEKAPE.co – Seorang narapidana yang mendapat program asimilasi diringkus Resmob Polres Luwu Utara setelah mencuri handphone di Dusun Sa’pek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Rabu 29 April 2020.
Pelaku yang diketahui bernama Jumadin (26) dibekuk setelah mencuri handphone milik NU (19)
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara menyelinap lewat jendela.
BACA JUGA:
Polsek Wara Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bawa Umur
“Saat itu, jendela rumah korban dalam posisi tidak terkunci sehingga pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah. Pelaku dengan mudah mengambil handphone di samping korban yang sedang tidur,” kata Syamsul, Kamis 30 April 2020.
Saat ini, kata Syamsul, pelaku dan dua barang bukti handphone diamankan di Mapolres Luwu Utara.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya. (*)
Tinggalkan Balasan