Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mulai Januari, IDP Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat di Lingkup Pemkab Luwu Utara

MASAMBA, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara telah mewanti-wanti sejak awal, agar petahana yang akan maju di Pilkada Luwu Utara 2020 mendatang, untuk tidak melakukan mutasi pejabat dalam lingkup Pemkab Luwu Utara.

Larangan mutasi pejabat itu berlaku sejak Januari 2020 nanti. Bahkan, akhir Desember, harusnya Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP) sudah harus hati-hati melakukan mutasi.

Larangan mutasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, Senin 25 November 2019.

“Karena penetapan pasangan calon itu dijadwalkan Juni 2020, maka petahana tak boleh lagi melakukan mutasi setelah masuk Januari 2020. Sebab aturannya, enam bulan sebelum penetapan Paslon, sudah dilarang melakukan mutasi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran itu, Bawaslu telah menyurat ke Bupati, sebagai langkah pencegahan.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 8 tahun 2015 kepala daerah incumbent atau patahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan Paslon.

Jika itu dilanggar, sanksinya sampai diskualifikasi. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini