Mucikari Jual Siswi SMP Jadi Pemuas Nafsu di Parepare, Patok Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan
PAREPARE, TEKAPE.co – Seorang wanita mucikari inisial DM (18) di Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap terkait prostitusi online.
Pelaku menjual dua gadis belia yang baru berusia 14 tahun dan 16 tahun itu lewat aplikasi online ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Kini DM mendekam dibalik jeruji Polres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Parepare pada Jumat 23 Juni 2023 yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Senin 3 Juli 2023.
Dua korban yang dijual online yaitu dua inisial HH (14) dan HR (16).
“Pelaku menggunakan tenaga dari korban untuk melakukan prostitusi dengan laki-laki yang memesan layanan seksual secara online,” terangnya.
DM mendapat keuntungan Rp50 ribu dan Rp100 ribu per sekali kencan.
Pelaku menerima bayaran sebesar Rp100 ribu dari HH dan Rp 50 ribu dari HR setiap kali mereka mendapatkan pelanggan.
“Pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi prostitusi online yang dilakukan oleh kedua korban tersebut, HH dan HR,” kata dia.
HH diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Parepare.
Sedangkan HR tidak bekerja dan telah putus sekolah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun.(*)
Tinggalkan Balasan