Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Modus Les Privat, Guru SD di Makassar Cabuli Murid Hingga 7 Kali

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat mengintrogasi IPT (32), guru SD yang ditangkap atas dugaan menyetubuhi muridnya dengan modus les privat, dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Seorang guru SD berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri, SK (12).

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan antara IPT dan SK.

Setelah diminta menjelaskan, korban mengaku telah mengalami pelecehan dan pemaksaan sejak kelas V SD, berlangsung selama enam bulan.

BACA JUGA: Istri Layani Pria di Kamar, Suami Tunggu Sambil Momong Anak

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers Jumat (3/10/2025), menyebut IPT merayu korban dengan dalih memberikan les privat.

Dari situ, pelaku mulai melakukan pelecehan hingga menyetubuhi korban berulang kali.

“Modusnya dimulai dari sentuhan fisik saat les, kemudian dilanjutkan lewat komunikasi media sosial. Dari situ, terjadi persetubuhan berulang hingga tujuh kali,” jelas Arya.

BACA JUGA: Bos Tambang Ilegal Ditahan, Benarkah Aparat Baru Tegas Saat Wartawan Jadi Korban?

Hasil visum medis memperkuat pengakuan korban dengan ditemukannya robekan pada bagian sensitif.

IPT akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Moncong Loe, Kabupaten Maros, Kamis (2/10/2025), dan diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, mengatakan IPT sempat mengancam agar korban tidak membuka mulut.

Pihak sekolah sempat memfasilitasi pertemuan untuk mencari jalan damai. Namun, keluarga korban menolak dan memilih jalur hukum.

“Awalnya sempat ada pertemuan, tapi setelah didorong keluarga besar, kami laporkan kasus ini ke UPTD PPA, Dinas Pendidikan, dan kemudian ke Polrestabes,” kata Ali.

IPT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan tambahan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kapolrestabes Makassar menegaskan, kasus ini akan diproses hingga ke pengadilan. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini