Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MK Tolak Gugatan RahmAT, Naili-Akhmad Tetap Melaju

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa PSU Pilkada Palopo, Selasa (8/7/2025).

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh eksepsi dari termohon dan pihak terkait, serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA: MK Kritik KPU dan Bawaslu Palopo: Hanya “Scroll” Dokumen, Tak Teliti Syarat Pidana Calon

“Menolak eksepsi termohon dan terkait. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.

Salah satu poin krusial dalam perkara ini adalah keberatan terhadap status hukum Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin.

Pemohon menilai Syarifuddin tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah terjerat perkara pidana.

Namun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Syarifuddin menyembunyikan status hukumnya.

“Mahkamah tidak menemukan bahwa Syarifuddin merupakan mantan terpidana yang wajib diumumkan secara khusus dan belum dilaporkan,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, Syarifuddin telah terbukti mengumumkan status hukumnya melalui media massa serta menyertakannya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Palopo.

“Tindakan tersebut telah memenuhi kewajiban hukum sebagai mantan terpidana,” ujar Ridwan.

Dengan putusan ini, pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin tetap sah sebagai calon terpilih dalam Pilkada Palopo. MK menegaskan tidak ada alasan hukum yang cukup kuat untuk membatalkan kemenangan mereka.

Putusan ini sekaligus menutup pintu bagi upaya hukum Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini