Mira Hayati Tersangka Skincare Bermerkuri di Makassar Akan Segera Ditahan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, akan segera menahan tiga tersangka kasus skincare atau kosmetik mengandung merkuri.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat press release akhir tahun, Senin 30 Desember 2024.
Salah satu dari tiga tersangka yang akan ditahan yakni Mira Hayati, setelah kondisi Kesehatan dan kehamilanna memungkinkan.
BACA JUGA: Jelang Perayaan Tahun Baru, Kapolres Palopo Pimpin Patroli Dialogis di Pusat Keramaian
“Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri,” ujar Yudhiawan.
Ketiganya adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustagir Dg Sila, dan Agus Salim.
Yudhiawan menjelaskan, sebelumnya penyidik tidak menahan tersangka Mira Hayati karena hamil dan kondisi kesehatannya terganggu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Makassar, Sita Sabu 1,5 Kg Siap Edar
“Kondisi kesehatannya terganggu berdasarkan pemeriksaan dokter dan yang bersangkutan juga dalam kondisi hamil,” terangnya.
“Setelah berkas perkaranya lengkap, penahanan segera dilakukan,” imbuhnya. (*/Rid)
Tinggalkan Balasan