Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah
JAKARTA, TEKAPE.co – Tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga Yosua saat Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu 5 Oktober 2022.
“Saya minta maaf. Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” katanya.
Ini merupakan pertama kalinya Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
BACA JUGA:
Bharada E Harap Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator pada Kasus Ferdy Sambo
Sebelumnya, ibu Yosua, Rosti Hutabarat, sempat mengucapkan kekecewaannya kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi karena belum juga meminta maaf kepada pihak keluarga.
Ferdy Sambo dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka penyerahan tahap kedua oleh penyidik. Tak hanya Sambo, polisi juga menyerahkan 10 tersangka lainnya.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sama seperti Sambo, keempatnya merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, polisi juga melakukan penyerahan tahap kedua dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dalam kasus ini terdapat tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrantro, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam perkara obstruction of justice ini, ketujuh tersangka itu disebut terlibat dalam penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menemukan salinan rekaman tersebut di sebuah flash disk milik Baiquni. (*)
Tinggalkan Balasan