Minta Keadilan, Perempuan Korban Penganiayaan di Palopo Ingin Tersangka Ditahan
PALOPO, TEKAPE.co – Perempuan inisial E menuntut keadilan atas kasus penganiayaan yang menimpanya. Dirinya berharap polisi cepat menyelesaikan kasusnya.
Sebab saat ini tersangka inisial WA belum ditahan. E mengatakan, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Mei 2023.
“Saya pernah dianiaya di Pelabuhan Tanjung Ringgit. Tidak hanya itu, tersangka juga merusak speedometer motor saya,” ujar E, Rabu 23 Agustus 2023.
“Saya melapor ke Polres Palopo, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya ditahan,” sambungnya.
Dia berharap kasus penganiayaan itu bisa segera terselesaikan. Tersangka diharapkan mampu dikenakan hukuman yang setimpal agar jera dan mendapat pelajaran.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan tersangka tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif.
“Tersangka tidak ditahan karena tidak menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri,” ujar Alvin, Senin 21 Agustus 2023.
Diketahui, tersangka merupakan Videografer di Polres Palopo.(*)
Tinggalkan Balasan