Meski SK Penggantian Diprotes Siddiq, Gubernur Tetap Teken Pengangkatan Lau Jiha Sebagai Wakil Ketua DPRD Lutim
LUWU TIMUR, TEKAPE.co — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menetapkan Jihadin Peruge, atau yang lebih dikenal dengan nama Lau Jiha, sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, menggantikan HM Siddiq BM.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 705/V/Tahun 2025 yang diteken pada 26 Mei 2025.
BACA JUGA:
SK Telah Diteken Gubernur, HM Siddiq Resmi Diberhentikan Sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Luwu Timur tertanggal 8 Mei 2025 yang mengusulkan pemberhentian Siddiq BM sekaligus pengangkatan pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pengangkatan Lau Jiha mulai berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan.
SK tersebut juga dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Siddiq Gugat SK Gubernur, Persoalkan Pencopotannya Sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur
Sebagai politisi dari Partai NasDem, Lau Jiha menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan loyalitas penuh terhadap garis partai dan aspirasi rakyat.
“Sebagai kader, saya akan mengikuti arahan partai dan siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Luwu Timur,” ujar Lau Jiha, saat dimintai tanggapan.
Meski demikian, proses pergantian ini tak berjalan tanpa riak. Mantan Wakil Ketua I, HM Siddiq BM, telah melayangkan somasi ke DPRD Luwu Timur, sebagai bentuk penolakan atas pemberhentiannya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian jadwal pelantikan Lau Jiha. (*)



Tinggalkan Balasan