Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Inspektorat Luwu Akan Audit Keuangan Desa Berbasis Siswaskeudes Tahun Anggaran 2024

Foto: Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.Stp, M.Si. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Inspektorat Daerah akan melaksanakan audit keuangan desa Tahun Anggaran 2024 yang berbasis pada aplikasi Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa). Audit ini mencakup seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Luwu.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sesuai aturan tersebut, audit dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai perencanaan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.Stp, M.Si, menyampaikan bahwa pelaksanaan audit keuangan desa ini akan dimulai pada 21 hingga 22 April 2025.

“Insya Allah dimulai hari Senin,” ujar Awwabin saat dikonfirmasi, pada, Kamis, 17 April 2025.

Lanjut, ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.

“Mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat desa,” ungkapnya.

Audit ini secara resmi tertuang dalam Surat Bupati Luwu Nomor: 700/177/ITDA/IV/2025 tentang Audit Keuangan Desa T.A. 2024 Berbasis Siswaskeudes.

Dalam surat tersebut, seluruh pemerintah desa diminta menghadirkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa, serta mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen Wajib Audit Keuangan Desa Tahun 2024

Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan audit keuangan berbasis Siswaskeudes:

1. Dokumen Perencanaan Keuangan Desa

– Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Desa.
– RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2024.
– APBDesa Tahun Anggaran 2024.
– SK Pengangkatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan TPK TA 2024.
– SK Tim Penyusun RKP Desa 2024.
– Dokumen Musyawarah Desa terkait penyusunan RKP Desa 2024.

2. Dokumen Penatausahaan Keuangan Desa.

– Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Buku Pembantu Pajak TA 2024.
– Laporan Realisasi APBDesa. (LRAPBDesa) TA 2024.
– Realisasi APBDesa per bidang TA 2024.
– Register SPP Tahun 2024.
– Hasil Sertifikasi Tim Teknis (jika ada) atas realisasi fisik pekerjaan.
– Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa TA 2024.
– Rekening koran per 31 Desember 2024.

3. Dokumen Pemanfaatan Program dan Pengelolaan Aset Desa.

– Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) TA 2024.
– Buku atau daftar Inventaris Aset Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini