Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Menpan RB Terbitkan SE, Ini Sistem Kerja Baru ASN Tahun 2022

Menpan RB Tjahjo Kumolo, saat memimpin rapat terkait penyesuaian sistem kerja ASN tahun 2022. (ronald/tekape.co)

JAKARTA, TEKAPE.co – Tahun 2022 ini, sistem jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan di masa pandemik covid-19 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 menjadi Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2022 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tersebut mengatur sistem kerja ASN di Jawa dan Bali, dengan sektor layanan pemerintahan non-esensial, dapat menjalankan tugas kedinasan di
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO, PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Sementara itu, sistem kerja pemerintah ASN Luar Jawa dan Bali pada PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

“Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari, PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari,” ujarnya.

Bagi kantor pemerintah sektor essensial Jawa dan Bali pada PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Untuk kantor pemerintah di Luar Jawa dan Bali pada PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO, PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Selanjutnya, pada Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal untuk Jawa dan Bali dengan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali penerapan pada PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini. (Ronald Reagan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini