Mengaku Deputi 3 INACOG, Oknum Pengurus PTMSI Dilapor Gelapkan Rp350 Juta
JAKARTA, TEKAPE.co – Oknum pengurus Persatuan Tennis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Anton Suseno, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh seorang pengusaha, Andi Fahrul Amsal (35).
Mantan atlet nasional tennis meja itu dilaporkan Andi Fahrul Amsal (35) warga Jalan Dr Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp350 Juta.
“Saya laporkan dia, karena sebelumnya saya sudah berusaha sabar dan menunggu janji-janji Pak Anton Suseno. Bahkan sampai sekarang dana belum dikembalikan. Sampai akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Andi Fahrul, dalam siaran persnya, yang diterima Tekape.co, Rabu 2 Mei 2018.
Soal bukti perjanjian, Fahrul mengaku ada secara tertulis dalam bentuk nota kwitansi antara dirinya dan Anton Suseno. Ia berharap polisi bisa bertindak profesional dengan terus menindak lanjuti laporan tersebut.
”Jelas dalam perjanjian dari sejak bulan Juni 2017 pinjam dana, hingga November 2017 jatuh tempo pembayaran,” ujar Andi Fahrul.
Berdasarkan laporan polisi nomor: 1864/K/XII/2017/Restro Jakpus, tertanggal 22 Desember 2017 di Polres Metro Jakarta Pusat, kasus ini bermula ketika Andi Fahrul dan Anton Suseno berkenalan di sebuah Apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Juni 2017 silam.
Saat itu, Anton Suseno mengaku sebagai Deputi 3 INASGOC (Penyelenggara Asian Games 2018) dan menawarkan pekerjaan dalam penyablonan baju kaos Asian Games.
Lalu untuk pekerjaan tersebut Anton Suseno, membutuhkan dana untuk membayar honor dan THR Karyawan INASGOC terlebih dahulu, sehingga Andi Fahrul memberikan pinjaman sementara sebesar Rp350 juta.
“Semoga saja kasusnya cepat di proses dan dana segera di kembalikan,” tandas Andi Fahrul. (*)
Tinggalkan Balasan