Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Membunuh dan Memerkosa, Ahmad Yani Divonis Mati di PN Palopo

Suasana sidang putusan kasus pembunuhan Feni Ere di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (15/12/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma, sementara keluarga korban dan aparat kepolisian tampak hadir mengawal jalannya persidangan.(ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma (35), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Feni Ere, perempuan yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Majelis hakim menyatakan Amma terbukti melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang direncanakan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (15/12/2025), sekira pukul 13.30 Wita.

BACA JUGA: Insentif Tak Dibayar Sejak 2024, Aksi RT RW Palopo Berujung Ricuh

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi dua hakim anggota, Helka Rerung dan Sulharman.

Saat persidangan berlangsung, terdakwa hadir mengenakan kemeja hijau, celana jeans, dan songkok hitam.

Amma tampak lemas, lebih banyak menunduk dengan kedua tangan terkatup di pangkuannya.

BACA JUGA: East Design Festival 2025 di Fort Rotterdam, Arsitektur UNM Borong Prestasi

Sidang turut dihadiri orang tua, saudara kandung, serta sejumlah kerabat korban.

Aparat kepolisian berjaga di dalam dan sekitar ruang sidang untuk memastikan keamanan persidangan.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan yang menewaskan Feni Ere.

Hakim juga menyampaikan daftar barang bukti yang disita dari terdakwa selama proses penyidikan.

“Majelis menyatakan terdakwa Ahmad Yani alias Amma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pokok, majelis memerintahkan agar seluruh barang bukti sitaan dikembalikan kepada keluarga korban. Barang-barang tersebut dinilai masih memiliki nilai ekonomi.

“Memerintahkan pengembalian barang sitaan berupa kendaraan, telepon genggam, serta pakaian kepada ayah dan ibu korban,” ujar hakim.

Usai putusan dibacakan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Namun Amma menyatakan secara tegas menerima putusan tersebut.

“Menerima,” kata terdakwa singkat di hadapan majelis hakim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini