Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mayoritas Kasus Narkoba di Maros Berakhir Damai, Hanya 11 yang Dituntut

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025). (ist)

MAROS, TEKAPE.co – Polres Maros mencatat 41 kasus narkotika terungkap sepanjang Agustus hingga Desember 2025.

Dari jumlah itu, 30 kasus diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sementara 11 perkara lainnya berlanjut ke meja penuntutan.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan relasi dan kerugian akibat tindak pidana, bukan sekadar pemberian hukuman.

BACA JUGA: Tragedi Tambang Pasir Ilegal Bulukumba: HMI Ancam Turun ke Jalan

Prinsip utamanya mencakup pemulihan korban, pengakuan dan tanggung jawab pelaku, pelibatan komunitas, serta penyelesaian masalah secara konstruktif.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, tingginya jumlah perkara yang dituntaskan dengan RJ disebabkan karena sebagian besar yang diamankan merupakan pengguna dengan barang bukti yang sangat kecil.

“RJ itu hanya bisa diterapkan jika barang bukti minimal,” ujarnya seusai memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).

Ia menegaskan bahwa vonis terhadap bandar tetap berat.

“Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun, sementara pengguna lima tahun.”

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin menambahkan, barang bukti di bawah 1 gram menjadi syarat awal pemberlakuan RJ.

Setiap tersangka juga diwajibkan menjalani proses assessment untuk menentukan apakah mereka perlu rehabilitasi jalan atau rawat inap.

“Hasil assessment-lah yang menjadi dasar tindakan lebih lanjut,” kata Salehuddin.

Ia menyebut mayoritas tersangka yang mendapat RJ memang berstatus sebagai pengguna.

Di sisi lain, pola peredaran lewat jalur digital meningkat.

“Mereka memakai akun palsu. Setelah transaksi, penjual mengirim titik lokasi untuk mengambil barang,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Maros memusnahkan barang bukti kasus narkotika di halaman Mapolres.

Pantauan wartawan, menunjukkan deretan barang bukti, mulai dari sabu hingga tembakau sintetis, ditata di atas meja sebelum dihancurkan.

Barang bukti lebih dulu diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan keasliannya.

Pemusnahan dilakukan dengan mencampur sebagian barang bukti ke dalam blender berisi air, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 349 gram sabu, 4,05 gram tembakau sintetis, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.

Nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp500 juta dan diklaim mampu menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa.

Pemusnahan dipimpin AKBP Douglas Mahendrajaya bersama Dandim 1422/Maros Letkol Arm Agung Yuhono, anggota DPRD Maros Rahmat, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Maros.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini