Massureq I Lagaligo Dicatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Dari Wajo
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kemenkumham Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengusulkan 156 Kekayaan Intelektual Komunal dari Sulsel.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, dalam rilisnya, Senin 30 Agustus 2021.
Ia mengatakan, selama tahun 2021, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 156 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Sulsel, untuk dilakukan pencatatan inventarisasi ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
KIK adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
Menurut Anggoro, KIK tersebut perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan budaya lokal, pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli Indonesia, sekaligus memberikan pendidikan, dan pengajaran budaya Indonesia kepada generasi muda.
Sementara itu, Kabid Yankum, Mohammad Yani menambahkan, KIK yang telah diusulkan untuk dilakukan pencatatan inventarisasi hingga Agustus 2021 sebanyak 156, dan 140 diantaranya telah memperoleh Nomor Pencatatan.
Menurut Yani, beberapa KIK Sulsel yang sudah ada pencatatan inventarisasinya antara lain Sop Saudara, yakni Kuliner Tradisional Berbahan Dasar Daging Sapi dari Kabupaten Pangkep, Songkok Recca (Tutup Kepala/Songkok khas Bugis) dari Kabupaten Bone, Minas (Minuman Tradisional penambah stamina khas kabupaten Sinjai).
Kemudian ada Mappadendang, Pesta Panen ala Bugis di Kota Parepare. Ada juga Massureq, yakni Pembacaan Naskah I Lagaligo dengan Melagu dari Wajo.
Sedangkan sertifikat indikasi geografis juga telah diberikan kepada Lada dari Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian Pulu’ Mandotti (beras ketan wangi) dan Kopi Kalosi dari Kabupaten Enrekang dan Kopi Toraja.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan untuk peningkatan pendaftaran dan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual, baik yang personal (merek, hak cipta, paten, desain industri) maupun KIK.
Pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Wajo, Luwu, Luwu Timur, Sinjai, Bone, Enrekang, Pangkep, Takalar, Gowa, Tana Toraja, dan Toraja Utara, Pemerintah Kota Parepare dan Palopo.
Ia mengatakan, kerjasama juga dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka antara lain Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Fajar, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia.
Selain itu kemenkumham sulsel juga merangkul Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Periundustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan.
“Alhamdulillah karena kerjasama tersebut PNBP KI kanwil kemenkumham sulsel hingga saat ini sebesar Rp1,3 Milyar meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp906 Juta,” kata Harun. (*)
Tinggalkan Balasan