Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masih Ingat Kasus Korupsi 4 Ketua PKBM di Palopo, Kejaksaan Segera Tahap II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, menggelar pertemuan yang dikemas dalam Coffee Morning bersama wartawan di Warkop D'Linoe, Kamis 24 Februari 2022. (rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo akan melakukan tahap dua kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun 2020.

Pada kasus tersebut, Kejari Palopo menetapkan empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka yakni Ketua PKBM Berkah, Achiruddin Syam, Ketua PKBM Aksara Tenar, Sunarti.

BACA JUGA:
Belum Ada Pemeriksaan, Kejari Palopo Lidik Dugaan Mafia Tanah Islamic Center

Kemudian, Ketua PKBM To’Guru, Drs. Abdul Kadir dan Ketua PKBM Fahira, Hamsa B Opu Pallao.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dana BOP tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti pembelanjaan media belajar dan honor tutor tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya.

BACA JUGA:
Kejaksaan Akan Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi 4 Ketua PKBM, Tidak Tertutup ada Tersangka Baru

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Palopo sebesar Rp 889.790.995.00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah)

Kasi Intel Kejari Palopo Yanto Musa kepada Tekape.co mengatakan, akan segera melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II).

“Tahap dua kasus dugaan korupsi Dana BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022 akan dilakukan pekan depan,” kata Yanto, Sabtu 26 Februari 2022.

Sementara, Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto mengatakan, tidak tertutup akan ada tersangka baru jika ada temuan di dalam persidangan.

“Tidak tertutup ada tersangka baru jika ada temuan dalam persidangan,” katanya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini