Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masa Jabatan Dipangkas, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Gugat UU Pilkada ke MK

Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Masa jabatan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dipangkas. Ini dikarenakan Pilwali Makassar dipercepat sehingga masa jabatan Danny Pomanto yang harusnya diemban 5 tahun tak cukup.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengakui jika nama masuk dalam dalam jajaran kepala daerah yang mengajukan uji material judicial review terhadap Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Danny menjelaskan, ia dihubungi oleh Ketua Apkasi (Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) untuk ikut menggugat undang-undang tersebut.

Ada tiga perwakilan wali kota, perwakilan gubernur, serta beberapa bupati yang tergabung dalam pengajuan gugatan ke MK.

“Saya dikasi ikut-ikut ji itu, kan gugatan di MK itu ada tiga wali kota, ada 3 gubernur sisanya bupati, ini diinisiasi oleh ketua Apkasi (Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia),” ucap Danny Pomanto usai peresmian Primaya Hospital Jl Letjen Hertasning, Senin 29 Januari 2024.

“Ketua para bupati dia (Sutan Riska Tuanku Kerajaan) telepon saya untuk minta saya, oke saya bilang saya siap,” sambungnya.

Diketahui, sebanyak 11 kepala daerah meminta judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada.

Selain Danny Pomanto, ada nama Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Kemudian Gubenur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, dan Bupati Rokan Hulu.

UU Pilkada yang digugat yakni ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9).

Pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan pilkada nasional tahun 2024 karena dinilai telah merugikan 270 Kepala Daerah.

Masa jabatan kepala daerah tersebut terpangkas jika Pilkada serentak dilangsungkan tahun ini.

Sementara, normalnya mereka bertugas sebagai kepala daerah hingga 2026.

Kendati demikian, Danny akan tetap menerima apapun hasil yang ditetapkan oleh MK nantinya.

“Saya ikut, materi kan sementara digugat. Nanti kita lihatlah di MK seperti apa. Kami memperjuangkan hak kami juga,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini