Marak Baliho Berseliweran, Bawaslu Lutra Warning Parpol
MASAMBA, TEKAPE.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara memberikan warning kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, dengan memasang baliho yang mencantumkan logo dan nomor urut partai politik.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar pada kegiatan Media Gathering Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD, di Warkop Dylan Masamba, Senin (8/5/2023).
Pada kesempatan itu, Ibrahim Umar menyampaikan perlu membangun komunikasi serta menyamakan persepsi berkaitan dengan bagaimana perlakuan terhadap pemasangan spanduk/baliho sosialisasi bakal calon yang dijumpai berseliweran di titik-titik tertentu.
“Kami Bawaslu Kabupaten Luwu Utara banyak menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan spanduk/baliho di tempat-tempat umum, seperti badan jalan, di pohon, bahkan di tempat-tempat ibadah,” kata Ibrahim Umar.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) ini juga menyampaikan, bahwa hal tersebut merupakan kerja-kerja lintas sektoral, yang perlu diselesaikan secara bersama, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Penegasan kami terkait pemasangan spanduk/baliho yang mencantumkan logo dan nomor urut partai akan menjadi objek pengawasan kami, sehingga tidak ada kesan di tengah masyarakat bahwa ada partai politik atau bakal calon tertentu yang melakukan kampanye di luar jadwal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada stakeholder terkait, pers, partai politik, dan pemantau pemilu, untuk sama-sama mengambil peran dalam mengawasi dan menjaga seluruh proses tahapan Pemilu, agar berjalan dengan damai, sejuk dan tentunya sesuai dengan asas pemilu yang jujur dan adil. (accy)
Tinggalkan Balasan