Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 tahun Penjara Kasus Suap dan Memeras
JAKARTA, TEKAPE.co – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, Jumat 28 Juni 2024.
Tuntutan tersebut atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan untuk mantan Gubernur Sulsel itu, Jumat.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Membebankan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar. Dengan dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” tegasnya.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya mengatakan.
Adapun dalam kasus ini, SYL sebelumnya didakwa jaksa telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar saat menjabat sebagai Mentan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Kasdi dan Hatta juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan akan dituntut hari ini.
Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem.
SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga turut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu kini masih dalam proses penyidikan.(*)
Tinggalkan Balasan