Mantan Lurah Leang-leang Jadi Tersangka Pungli PTSL Rp395 Juta
MAROS, TEKAPE.co – Mantan Lurah Leang-leang, Kabupaten Maros, Andi Marwati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kejaksaan Negeri Maros menetapkan status tersangka setelah penyidik menilai alat bukti yang dihimpun sudah mencukupi.
Pada Selasa (9/12/2025) siang, Marwati, yang kini berstatus pensiunan, digiring mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil operasional kejaksaan.
BACA JUGA: Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPAM, Ungkap Progres Fiktif dan Kerugian Rp1,1 Miliar
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Maros untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Febriyan, menjelaskan pungli itu terkait PTSL tahun 2024 di Kelurahan Leang-leang, yang mencakup 768 bidang tanah.
Berdasarkan ketentuan, warga seharusnya hanya membayar maksimal Rp250 ribu. Namun Marwati diduga mematok biaya jauh lebih tinggi, yakni Rp500 ribu hingga Rp750 ribu, bahkan sempat Rp1,35 juta per bidang.
BACA JUGA: Kejari Luwu Peringati Hakordia 2025, Jaksa Agung Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Total pungutan ilegal itu mencapai Rp395 juta.
“Penarikan biaya ini tidak sesuai aturan. Yang paling kuat mengarah sebagai pelaku saat ini adalah AM,” ujar Febriyan dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025)malam.
Ia menambahkan, kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam pendalaman penyidik.
Kasi Pudsus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, pihaknya telah memeriksa 433 saksi, termasuk 407 warga Leang-leang yang menjadi korban pungli.
Menurut penyidik, sebagian setoran pungutan disalurkan lewat RT/RW sebagai “uang bensin”, sementara sebagian lainnya diterima langsung oleh Marwati.
Seluruh uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski warga telah membayar, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit hingga kini.
Atas perbuatannya, Marwati dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)



Tinggalkan Balasan