Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin Divonis 7 Tahun Bui Kasus Korupsi SR MBR

Sidang putusan kasus korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 - 2020. Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memvonis terdakwa mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara di kasus korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020.

Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua Muhammad Yusuf Karim dan anggota masing-masing Nicolas Torano dan Jihan Hasmin menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair.”

BACA JUGA: Kajari Palopo Bungkam Soal Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Sawerigading

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu juga Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar udang pengganti sebesar Rp. 847.460.416,00.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,

maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terangnya.

BACA JUGA: Geledah Kantor Perusda Morowali, Jaksa Sita Mobil, Brankas dan Dokumen

“Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” lanjut hakim.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Luwu Ramahadi mengatakan, terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan majelis hakim, terdakwa telah melanggar  undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan. Terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan kami yakni 6 tahun,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020.

Dana hibah tersebut bersumber dari dana hibah Pemda Luwu sebesar Rp. 847.460.410,- berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.

Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Kelas 1A Makassar membacakan putusan kepada terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Penasihat Hukum terdakwa mengajukan banding. Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding, Penuntut Umum juga menyatakan banding. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini