Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan, Dulu Tersandung Kasus Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makasar merilis tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. (Dok: Kejari Makassar)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan mantan Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sabri jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Selain Sabri, tiga orang lainnya, yaitu mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Makassar, Andi Sundari, mengatakan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, penahanan langsung dilakukan.

Mereka akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023.

“Perbuatan mereka melibatkan markup harga tanah dan hal-hal lainnya,” kata Andi Sundari, Jumat 3 November 2023.

Total anggaran pembebasan lahan untuk tahun 2012, 2013, dan 2014 diperkirakan sekitar Rp 71 miliar. 

“Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” tambahnya.

keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2012, luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp. 3.520.250.000). Kemudian, pada tahun 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp. 37.436.743.850).

Pada tahun 2014, luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 1.845.600.000,- (DPA, Rp. 30.050.400.000,).

Diketahuim belum lama ini Sabri Cs baru saja keluar dari tahanan karena tersandung masalah narkoba pada tahun 2021.

M. Sabri yang merupakan alumni Sekolah Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) ini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan kasus korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini