Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mahasiswa ‘Alumnus’ RSJ Dadi, Pemenggal Kepala 2 Bocah Terancam 15 Tahun Penjara

Salah satu korban pemarangan yang dirawat di RS Hikmah Masamba.

MASAMBA, TEKAPE.co — Pelaku pemarangan dua bocah dan satu orang dewasa di Jl Lingkar Utara Dusun Lembang Batu, Desa Sumilling, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu 14 Juni 2020, pagi, diancam 15 tahun penjara.

Meski pelaku yang diketahui bernama Ahmad Basri (30) itu pernah dirawat di RS Dadi Makassar, namun polisi tetap menjerat pelaku pasal 80 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kemudian pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Soal masalah kejiwaan pelaku, AKP Syamsul mengaku akan dilihat kemudian.

BACA JUGA:
Diduga Gangguan Jiwa, Pemenggal Kepala Dua Bocah di Lutra Paman Sendiri

Dua bocah korban yang kepalanya terpenggal itu adalah Ica (5) dan Sani (5). Korban Sani bahkan kepala dan badan terpisah akibat dipenggal pelaku.

Sementara satu orang lainnya yang menjadi korban adalah Jumurdin alias Ramlan (37), masing-masing warga Sumillin. Ia kini dirawat di RS Hikmah Masamba.

AKP Syamsul menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, pelaku Ahmad Basri (30) pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar pada tahun 2013 lalu selama 1 tahun 2 bulan.

Setelah keluar dari RS Dadi, pelaku melanjutkan studi di Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, yang saat ini sudah tahap akhir (KKN).

Selain kuliah, pelaku juga bekerja di Polhut (Polisi Kehutanan). Kasat Reskrim menyebut, dari keterangan Kades Sumilling, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja.

“Saat ini, pelaku dan Barang Bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Luwu Utara. Sementara, motifnya masih didalami, pelaku diam diam seribu bahasa, belum bisa memberikan keterangan apa-apa Dinda,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

BACA JUGA:
Asyik Bermain, Dua Bocah Dipenggal Kepalanya di Lutra

Ia juga menjelaskan, pelaku Ahmad Basri adalah keluarga ketiga korban tersebut.

Korban bocah Icha dan Sani, keduanya merupakan keponakan Pelaku. Ayah korban Icha adalah saudara kandung pelaku.

Kemudian Ayah dari korban Sani mantan Kades Sumilling, Irdan adalah kakak sepupu pelaku, Sementara korban Jumurdin sendiri juga merupaka kakak sepupu pelaku.

Sempat Mengejar Tukang Ojek Dengan Parang

Syamsul menyebutkan, pembunuhan sadis ini berawal pada saat kedua korban ICha (5) dan Sani (5) tengah bermain sekitar pukul 08.00 Wita.

“Sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku duduk di depan rumahnya sambil memegang parang, tak lama kemudian pelaku langsung keluar ke jalan dan melihat seorang tukang ojek, Badaruddin yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mengejar, namun Badaruddin bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motornya,” jelasnya.

Tak berhasil mengejar Badaruddin, pelaku akhirnya berdiri disekitar jalan sambil memegang parang lalu melihat korban Jumurdin (37) yang sedang mengendarai sepeda motor menuju Dusun Lembang Batu.

Pelaku yang melihat langsung mendekati dan langsung memarangi Jumurdin sebanyak 1 (satu) kali. Korban Jumurdin alias Ramlan malarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya di tempat kejadian.

Usai memarangi Jumurdin, pelaku melihat korban Icha dan Sani berjalan kaki di sekitar tempat kejadian, pelaku langsung mendekati dan memarangi Icha dan setelah itu pelaku kembali memarangi Sania.

Warga yang melihat kejadian itu, saat ingin menangkap pelaku sempat melawan menggunakan parang, tetapi beruntung warga akhirnya berhasil menangkap dan mengikat tangan dan kaki pelaku di pagar rumah warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini