Lima Terdakwa Kasus Korupsi Pipa di Palopo Divonis 5 Tahun 6 Bulan
PALOPO, TEKAPE.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak PidanĂ Korupsi Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipa di Palopo, Selasa 12 Januari 2021.
Lima terdakwa yakni, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja) dan Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sugiartha SH MH mengatakan, majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan kepada lima terdakwa karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Lima terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” kata I Nyoman Sugiartha SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo, Rabu 13 Januari 2021.
Sebelumnya, jaksa menuntut kelima terdakwa dengan 8 tahun pidana penjara.
Diketahui, proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran tahun 2016 sekitar Rp15 miliar.
Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan di Palopo tersebut, sebab diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. (rindhu)
Tinggalkan Balasan