Lempar Kios dan Mobil Polisi, 8 Remaja di Luwu Diamankan
BELOPA, TEKAPE.co – Delapan remaja asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan.
Kedelapan remaja yang diamankan jajaran Polres Luwu adalah, RK (15) AH (17) IR (17) AD (15) SU (20) MD (20) MH (18) dan RA (18).
“Mereka melakukan pelemparan dengan menggunakan batu yang mengakibatkan dinding kios salah satu warga rusak,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Senin 19 Oktober 2020.
Mobil patroli milik Polsek Bua dan mobil anggota Polsek Bua juga mengalami kerusakan karena lemparan batu.
Kejadian itu berawal pada Rabu 14 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 22.00 Wita telah terjadi Penganiayaan terhadap remaja Desa Posi bernama Anugerah.
Anugerah yang saat itu sedang duduk-duduk di salah satu rumah warga di Dusun Babakalo, Desa Tiromanda, tiba-tiba di busur oleh pengendara motor yang berboncengan. Anak panah itu mengenai lutut kiri Anugerah.
Sekira pukul 23.00 Wita, sekitar 30 orang dari Desa Posi membawa parang dan busur mendatangi Desa Barowa dengan maksud balas dendam.
“Anggota yang sedang berjaga-jaga berhasil mencegat di perempatan lampu merah Bua sehingga para pelaku dan teman-temannya tidak jadi masuk melakukan aksi balasan ke Desa Barowa” jelasnya.
Hingga saat ini, para pelaku masih di Polres Luwu. (rindhu)
Tinggalkan Balasan