Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Legislator Nasdem Sikapi IMB Mega Plaza Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Langkah penertiban Izin Mendidirikan Bangunan (IMB) Mega Plaza Palopo, ikut ditanggapi legislator Nasdem Kota Palopo, Abdul Rauf Rahim ST.

Sekretaris Nasdem Palopo ini menyebutkan, polemik terkait IMB Mega Plaza adalah persoalan tentang kepatuhan terhadap peraturan daerah Nomor 4 tahun 2012 yang mengatur tentang IMB dan retribusi daerah.

Sebab ditemukan, IMB yang diajukan manajement Mega Plaza tidak sesuai dengan implementasi yang ada di lapangan, atau melebihi batasan yang diatur dalam perizinan yang diberikan.

 

BACA JUGA: IMB Mega Plaza Palopo Melanggar, Pemkot Siap Tindak Tegas

 

“Ini tentu sebuah pelanggaran peraturan daerah. Jadi apa yang dilakukan DPMPTSP Palopo sebagai leading sektor perizinan di kota Palopo, adalah sebuah upaya penegakan Perda. Saya menilai itu sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat iklim investasi di Kota Palopo,” ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya mengharapkan agar semua ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesegera mungkin. dengan jalan musyawarah dan bermufakat.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, setelah pembahasan APBD 2018 selesai, kami akan melakukan rapat lintas komisi untuk mengundang kedua belah pihak untuk hadir di DPRD dalam rangka RDP membicarakan dan mencari solusi yang terbaik dari permasalahan ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palopo, wajib untuk senantiasa menjaga iklim investasi yang kondusif, nyaman, dan beretika.

Tujuannya, tidak lain adalah memberikan rasa nyaman dan aman bagi para investor yang sudah menanamkan modalnya di Kota Palopo dan menarik investor baru untuk ikut pula berinvestasi sesuai dengan peluang usaha yang ada.

“Hal ini sejalan dengan visi misi Kota Palopo yang mengandalkan sektor jasa dan perdagangan dalam rangka percepatan pembangunan. Namun dalam pelaksanaannya tentu tidak boleh terlepas dari kapatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah kota palopo yang mengatur hal tersebut,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini