Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ketua Tim Trisal-Akhmad: Kami Siapkan Bukti

Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, enam perkara, termasuk sengketa Pilwali Palopo, dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

BACA JUGA: MK Nyatakan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Adapun sengketa Pilwali Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Tim Trisal-Akhmad Siapkan Bukti

Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Pemenangan pasangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu, menegaskan bahwa keputusan MK tersebut merupakan bagian dari proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung dan belum bersifat final.

“Ini masih bagian dari proses. Kami telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan Majelis Hakim MK terkait gugatan yang diajukan,” ujar Mustahir, yang akrab disapa Tato.

BACA JUGA: Puluhan Warga Unjuk Rasa di Mapolres Palopo, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi

Ia juga mengimbau seluruh tim, relawan, dan masyarakat Kota Palopo untuk tetap solid serta tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif yang beredar.

“Kami meminta kepada seluruh pendukung dan masyarakat yang menginginkan perubahan di Kota Palopo untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Insya Allah, kita akan memenangkan sengketa ini,” tegasnya.

Tahap Pembuktian di MK

Dengan keputusan ini, sengketa hasil Pilwali Palopo 2024 akan memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, kedua belah pihak akan menghadirkan bukti serta saksi guna memperkuat argumen masing-masing di hadapan majelis hakim MK.

Putusan final akan ditetapkan setelah seluruh proses pembuktian selesai dan majelis hakim MK mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini