oleh

Kuasai Sabu 30,9 Gram, Seorang Warga Sidrap Dicokok Polisi Saat Melintas di Baebunta Lutra

LUTRA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) kembali menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu, 15 November 2023, sekira pukul 07.30 Wita.
 
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi.
 
Adalah inisial AS (27), warga Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Jayadi, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu, 15 November 2023.

Setelah menerima informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Lutra melakukan penyelidikan.

“Saya kemudian memimpin penyelidikan terkait informasi itu,” kata Jayadi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,45 gram dengan sachetnya diberi kode A.” tuturnya.

Tak hanya itu, ditemukan juga satu shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 15, 47 gram dengan shacetnya diberi kode B.

Kemudian, satu pack plastik klip bening, dua potongan pipet plastik, satu tas pinggang berwarna biru milik AS, satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam bersama simcardnya.

Saat ini, AS dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara.
“Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2). Undang- undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkas mantan Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi. (rindhu)



RajaBackLink.com

Komentar