Kuasai Ribuan Butir Obat Daftar G, Seorang Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Lutra
LUTRA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara kembali menyita 3000 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dan menangkap seorang pemuda di wilayah hukumnya, Minggu, 1 Oktober 2023. Sekira pukul 09.30 wita.
Adalah AL (23), warga Desa Rompu, Kecamatan Masamba, diamankan lantaran menguasai obat daftar G jenis THD. Ia memperoleh obat tersebut melalui pengiriman J&T Express di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bone Tua, depan Monumen Masamba Affair.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 3 paket yang berisikan 3000 butir obat daftar G.
“Berkat informasi Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Kota Palopo. Pihaknya memberikan informasi adanya pengiriman barang yang diduga narkotika, yang dikirim oleh seseorang bernama Bang Ben yang dibeli secara online,” ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan J&T Express, namun pemilik paket tidak datang, sehingga kurir J&T express mengantar paket itu kepada pemiliknya.
“Kami berhasil menangkap pelaku usai kurir J&T mengantar paket kepada pemiliknya, yakni AL.
Sebanyak 3 paket dengan jumlah 3000 butir obat daftar G jenis THD, satu buah kotak pengiriman molik J&T dan satu buah handphone merek realme berwarna hitam bersama simcard,” terang Iptu Muhammad Jayadi.
Saat ini, AL bersama barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara.Atas perbuatannya, AL disangkakan Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 dan pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana Tentang kesehatan.
(rindhu)
Tinggalkan Balasan