Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kuasa Hukum Abdul Salam Tegaskan Pemecatan di NasDem Belum Final

Abdul Rahman. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kuasa hukum Abdul Salam, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pemecatan kliennya dari Partai NasDem dan DPRD Kota Palopo belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Hingga kini, Mahkamah Partai disebut belum mengeluarkan putusan resmi terkait sengketa yang diajukan oleh Abdul Salam.

Menurut Abdul Rahman, proses penyelesaian internal partai seharusnya melewati beberapa tahapan, mulai dari pembelaan diri, pleno DPP, hingga sidang di Mahkamah Partai.

BACA JUGA: Abdul Salam Tegas Bantah Dipecat dari Partai NasDem, Sebut Masih Proses

“Kalau semua tahap sudah dilalui dan yang bersangkutan tidak setuju, perkara bisa dibawa ke Mahkamah Partai. Namun proses ini sudah berjalan lama tanpa menunggu putusan Mahkamah Partai, artinya pengadilan memang tidak berwenang memutuskan hal itu sebelum adanya putusan Mahkamah Partai,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo juga memperkuat hal itu. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara dengan nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp telah diputus 30 September 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agung Budi Setiawan menyatakan bahwa PN Palopo tidak berwenang mengadili sengketa internal partai politik.

“Mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang mengadili perkara ini,” bunyi putusan sela tersebut.

Abdul Rahman menilai langkah DPP Partai NasDem yang melanjutkan proses pemecatan sebelum adanya keputusan Mahkamah Partai adalah tindakan tidak prosedural.

“Sikap Mahkamah Partai juga tidak jelas, bahkan tidak pernah melakukan registrasi atas perkara yang kami ajukan telah lama,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihak tergugat dalam persidangan juga mengakui bahwa perkara ini belum selesai di Mahkamah Partai.

Karena itu, Abdul Rahman menilai gugatan yang diajukan ke pengadilan belum dapat diputus sebelum ada hasil resmi dari Mahkamah Partai.

“Selama belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur, maka Abdul Salam masih sah menjabat sebagai anggota DPRD Palopo,” tegasnya.

Abdul Rahman menambahkan, kliennya memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan menuntut keadilan.

“Sengketa partai ini seharusnya diselesaikan dalam waktu 60 hari, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Karena itu, kami menilai perkara ini masih prematur untuk diputus di pengadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Mahkamah Partai NasDem diketahui telah menjadwalkan sidang kedua atas permohonan peninjauan ulang yang diajukan Abdul Salam.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 24/SP-MP/X/2025 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai NasDem, Abdul Malik, dan Sekretaris Reginaldo Sultan.

Dalam surat bertanggal 2 Oktober 2025 itu, Abdul Salam dijadwalkan hadir langsung di Gedung NasDem Tower, lantai 18, ruang Mahkamah Partai NasDem, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.

Agenda sidang meliputi musyawarah atau mediasi, pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pemohon, serta pengajuan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Mahkamah menegaskan seluruh pihak wajib hadir secara langsung tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan peninjauan ulang yang diajukan Abdul Salam pada 10 Juni 2025 terkait keputusan pemecatan dirinya dari Partai NasDem. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini