Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Sulsel Siapkan Bukti Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa PSU Pilkada Palopo

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengajukan sejumlah dokumen dan bukti pada sidang lanjutan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo.

Sidang tersebut akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 Juli 2025.

Proses persidangan ini memasuki tahapan pembuktian setelah MK memutuskan perkara sengketa hasil PSU Pilkada Palopo berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.

Informasi ini termuat dalam jadwal resmi MK dan dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto.

“Semua dokumen yang relevan sudah kami siapkan sebagai bagian dari proses pembuktian di sidang nanti,” kata Romy saat ditemui, Senin (30/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa KPU Sulsel siap memaparkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan guna menjawab gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–Atika).

Pasangan RMB–Atika menggugat kemenangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin, pasangan yang meraih suara terbanyak dalam PSU.

Mereka memperkarakan dugaan kejanggalan dalam proses pemungutan suara ulang tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menyampaikan bahwa perkara sengketa Palopo (nomor 326) bersama perkara Mahakam Hulu (nomor 327) akan memasuki tahap lanjutan.

“Setelah putusan yang tadi dibacakan, perkara lainnya—termasuk Pilkada Palopo—berlanjut ke agenda pembuktian,” ujar Saldi dalam sidang yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube MK.

Pada sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan dari para saksi, ahli, serta berbagai pihak yang terkait dengan perkara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini