Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Sulsel Siap Jalankan PSU, Netfid Indonesia Serukan Tunduk pada Putusan MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Upi Hastati (kiri), Ketua Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia, Muhammad Afit Khomsani. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin, 24 Februari 2025, KPU Sulsel siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa Pilkada.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Upi Hastati, Minggu 23 Februari 2024.

Upi Hastati mengatakan, ada dua daerah di Sulsel yang masih menunggu putusan MK terkait sengketa Pilkada, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto.

BACA JUGA: Anggaran DPRD Palopo Dipangkas Rp 3,7 Miliar, Efisiensi di SPPD dan Pengadaan Barang

“Jika putusan MK adalah Pemilihan Suara Ulang (PSU), kami akan siap menjalankan sesuai perintah dan keputusan tersebut. KPU harus patuh terhadap keputusan MK. Kami siap melaksanakan apapun yang tertulis dalam putusan MK,” ujar Upi Hastati, Minggu (23/2/2025).

Selain itu, KPU Sulawesi Selatan juga memastikan kesiapannya dalam hal logistik dan mekanisme yang diperlukan, terutama setelah KPU Palopo yang kini diambil alih oleh KPU Sulsel.

Sementara itu, Ketua Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia, Muhammad Afit Khomsani saat dikonfirmasi, mengimbau agar semua pihak dapat patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Putusan Pilwalkot Palopo di MK

Menurutnya, hasil putusan Mahkamah Konstitusi, apapun keputusannya, semua pihak wajib patuh dan menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Patuh terhadap putusan MK merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.”

“Integritas demokrasi hanya bisa terjaga jika semua pihak, termasuk pendukung pasangan calon dan lembaga penyelenggara Pemilu, bersikap bijak dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Muhammad Afit.

BACA JUGA: Patahuddin dan Dhevy Bijak Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu

Netfid Indonesia juga mengimbau masyarakat, pendukung, dan simpatisan pasangan calon untuk tidak bertindak di luar hukum dan peraturan yang ada, aparat petugas keamanan untuk bersiap siaga menjaga keamanan, kondusifitas, dan stabilitas masyarakat di seluruh daerah di Indonesia, terutama di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Netfid Indonesia juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan amanat yang terdapat dalam putusan MK.

Sekedar Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo, Senin 24 Februari 2025.

Sidang ini dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB, berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini