KPU Sulsel Ancam Beri Sanksi ke Andi Sudirman-Danny Pomanto, Ini Penyebabnya
MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) ancam memberikan sanksi kepada pasangan calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
Kedua paslon tersebut terancam sanksi lantaran tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Dalam kampanye kedua paslon selama satu bulan ini, KPU Sulsel telah meminta laporan penerima sumbangan dana kampanye mereka.
BACA JUGA: Telah Digerebek Tapi Tak Ditemukan, Kasus Pidana Pemilu Cawalkot Palopo Kadaluwarsa
Batas Waktu untuk melaporkan sumbangan dana kampanye akan berakhir pada 24 Oktober 2024.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya mengatakan, kandidat akan menerima sanksi dari KPU jika dalam waktu yang ditentukan tidak melaporkan LPSDK mereka.
“Yang terpilih nantinya tidak akan diusulkan Namanya untuk diajukan dilantik,” katanya kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.
Ahmad Adiwijaya juga mengatakan, KPU telah bersurat kepada setiap peserta untuk segera melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya.(*)
Tinggalkan Balasan