Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Palopo tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu Soal TMS Trisal-Akhmad, Ini Alasannya

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, didampingi dua komisioner lainnya, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail, dalam konferensi Pers di Kantor KPU Palopo. Selasa, 5 November 2024, malam.(tekape.co/rindu)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atas dugaan ijazah paket C palsu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, didampingi dua komisioner lainnya, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail, dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa 5 November 2024, malam.

Video jumpa pers KPU Palopo soal tindaklanjut rekomendasi Bawaslu tentang Trisal-Akhmad.

“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti? seperti teman-teman ketahui, rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Irwandi menjelaskan, pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

Irwandi menyebut, dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui, rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon,” jelas Irwandi.

KPU Palopo memutuskan rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada pengadilan untuk menguji keabsahan ijazah Trisal Tahir.

“Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi, kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status hukum tetap dari pengadilan,” ucapnya.

Diketahui, keputusan KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar di Kota Makassar.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad untuk dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 04 tersebut.

Trisal diduga menggunakan ijazah paket c palsu untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo Pilkada 2024.(Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini