KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR, Pengamat Dorong Transparansi Penanganan
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Kasus tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meminta agar KPK menjalankan proses penyidikan secara terbuka. Ia menilai transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi antirasuah kepada publik.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik. KPK memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas terkait perkembangan penyidikan,” ujar Trubus dalam pernyataannya, Minggu (22/6/2025).
Trubus juga mendorong KPK agar tak menutup kemungkinan munculnya perkara lain yang masih terkait dengan institusi MPR. Jika hal itu ditemukan, kata dia, penyidik harus bertindak cepat menghimpun bukti dan melakukan investigasi lanjutan.
“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain, KPK harus menindaklanjuti. Pengumpulan bukti penting agar investigasi berjalan efektif,” ujarnya. Ia pun menambahkan, publik sebaiknya diberikan ruang untuk turut serta memberikan informasi dan data pendukung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi atas mencuatnya pemberitaan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret institusi tempatnya bertugas. Siti menegaskan bahwa perkara yang kini diselidiki KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2021.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang terjadi pada masa 2019 sampai 2021. Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik periode sebelumnya maupun yang sekarang menjabat,” ujar Siti dalam keterangan pers tertulis yang dikutip pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Siti menyebut, kasus ini berkaitan dengan aspek administratif dan teknis di lingkungan sekretariat jenderal MPR pada saat itu, yang berada di bawah tanggung jawab Ma’ruf Cahyono selaku Sekretaris Jenderal periode tersebut.
Ia menegaskan, MPR RI mendukung penuh langkah hukum yang tengah dilakukan KPK dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada lembaga tersebut.
“MPR menghormati proses hukum yang berlaku dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku,” kata Siti.
Ia kembali menekankan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR dalam perkara tersebut. Fokus penanganan, kata dia, berada pada lingkup administratif di jajaran kesekjenan kala itu. (Ron)



Tinggalkan Balasan