KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Penerima Gratifikasi
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Anti Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023.
KPK juga meminta meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memcegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA:
Satu Tahun Buron, Pelaku Penipuan Travel Haji dan Umrah Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” kata Ali saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, tindakan pencegahan ini dilakukan agar pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh tim penyidik.
Sementara itu, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, membenarkan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dimasukkan dalam daftar cegah.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” kata Saleh.(*)
Tinggalkan Balasan