KPK Tetapkan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Pemerasan
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua pejabat teras Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, setelah operasi tangkap tangan yang digelar pada pertengahan Desember 2025.
Keduanya diduga memeras sejumlah pejabat daerah dengan memanfaatkan kewenangan penanganan pengaduan masyarakat.
Dua tersangka tersebut ialah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Terjerat OTT KPK, Ade Kuswara Jadi Tersangka Suap Proyek
KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Modus yang dilakukan adalah meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025)
BACA JUGA: KPK Sikat Pimpinan Kejari Hulu Sungai Utara dalam OTT Dugaan Pemerasan
Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga berperan sebagai aktor utama. Sepanjang November hingga Desember 2025, ia disebut menerima aliran dana secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp 804 juta.
“Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemotongan anggaran internal kejaksaan serta penerimaan lain melalui pihak terkait,” ujar Asep.
KPK mencatat dugaan pemotongan anggaran internal kejaksaan mencapai sekitar Rp 257 juta, sementara penerimaan lain melalui pihak terkait sekitar Rp 450 juta.
Dengan demikian, total dana yang diduga mengalir ke Albertinus mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,51 miliar.
Adapun Asis Budianto diduga berperan sebagai penghubung antara Albertinus dan para pihak yang diperas.
Dalam periode Februari hingga Desember 2025, Asis disebut menerima dan menyalurkan uang dari sejumlah kepala dinas dengan total sekitar Rp 63,2 juta.
“Peran yang bersangkutan adalah sebagai perantara atau penghubung dalam penyerahan uang,” kata Asep.
Jika digabungkan, total aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp 1,57 miliar.
KPK mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi korban berasal dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Asep.(*)



Tinggalkan Balasan