KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp200 Miliar Dana Iklan BUMD ke Ridwan Kamil
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Jawa Barat.
Fokus penyidikan mengarah pada dugaan aliran dana nonbudgeter bernilai ratusan miliar rupiah yang disebut berasal dari anggaran iklan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebagian dana belanja iklan yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan diduga dialihkan ke pos nonbudgeter.
Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar, atau hampir separuh dari total anggaran iklan, dan dikelola melalui jalur koordinasi sekretariat.
Menurut Budi, dana nonbudgeter tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterkaitan aliran dana itu dengan Ridwan Kamil.
Atas dasar temuan awal tersebut, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset yang dinilai berhubungan dengan perkara, termasuk aset yang tercatat atas nama Ridwan Kamil maupun pihak lain.
Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/12/2025).
Usai diperiksa, ia menyatakan lega dan mengaku telah lama menunggu kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Ia menyebut pemeriksaan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus upaya menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas sebagai warga negara.
Nama Ridwan Kamil sebelumnya mencuat setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya.
Sejak itu, KPK menelusuri aliran dana serta transaksi keuangan yang melibatkan Ridwan Kamil dan keluarganya yang diduga berkaitan dengan pengadaan iklan di Bank BJB.
Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah pembelian mobil Mercedes-Benz yang pernah dimiliki Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Mobil tersebut dibeli Ridwan Kamil dari putra BJ Habibie, Ilham Habibie, dengan skema cicilan.
Dana cicilan yang telah diterima kemudian diserahkan Ilham Habibie kepada KPK, sehingga penyidik mengembalikan mobil yang sebelumnya sempat disita.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan nonbudgeter melalui pengadaan iklan.
Meski telah berstatus tersangka, kelimanya belum ditahan.
KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.(*)



Tinggalkan Balasan