Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara periode 2025–2030, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayahnya.

Langkah ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antikorupsi terhadap enam orang di Sumut, yang diduga terlibat dalam permainan kotor dalam sejumlah proyek infrastruktur strategis.

Penindakan ini menyingkap indikasi praktik rasuah pada proyek jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut,

RES – Kepala UPTD Gunung Tua,

HEL – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

KIR – Direktur Utama PT DNG, dan

RAY – Direktur PT RN.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025, menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran uang dari proyek-proyek tersebut.

Ia memastikan penyelidikan akan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa kecuali.

“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk mengikuti jejak uang ini. Bila uang itu mengalir ke pejabat mana pun, termasuk kepala dinas lain atau gubernur, tentu akan kami mintai keterangan,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki kasus ini.

“Tidak ada yang dikecualikan. Kalau aliran uang mengarah ke siapa pun, kami akan tindak lanjuti, termasuk memanggil gubernur bila diperlukan,” kata Asep.

OTT yang dilakukan KPK mencakup dua proyek besar. Pertama, proyek di bawah kendali Dinas PUPR Sumut meliputi:

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar,

Preservasi lanjutan di tahun 2024 sebesar Rp 17,5 miliar,

Rehabilitasi dan penanganan longsor pada jalur yang sama di tahun 2025.

Kedua, proyek-proyek yang dikerjakan oleh Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut, mencakup:

Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar,

Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp 61,8 miliar.

Total nilai keseluruhan proyek yang disorot dalam perkara ini mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar.

Meski Bobby Nasution belum disebut sebagai tersangka, pernyataan KPK membuka kemungkinan pemanggilan terhadap orang nomor satu di Pemprov Sumut itu jika ditemukan indikasi keterlibatan atau aliran dana yang mengarah kepadanya.

“Kita lihat saja perkembangan penyidikan. Prinsipnya, tidak ada yang akan kami lindungi,” ujar Asep.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini