Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kontribusi Pajak Tambang Dinilai Minim, DPRD Luwu Timur Soroti Truk Berpelat Luar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan III DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perusahaan tambang, Senin (11/8/2025) di Ruang Aspirasi DPRD. (ist)

MALILI, TEKAPE.coMinimnya kontribusi pajak dari sektor pertambangan kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan III DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perusahaan tambang, Senin (11/8/2025) di Ruang Aspirasi DPRD.

Salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah kontribusi PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Anggota DPRD, Sarkawi Hamid, menyayangkan rendahnya setoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) perusahaan tersebut.

Dia mencatat, pada 2023 CLM hanya menyumbang Rp156 juta, dan pada 2025 sekitar Rp181 juta.

“Angka ini sangat kecil dibandingkan keuntungan yang mereka peroleh. Luwu Timur adalah daerah kaya tambang, tetapi kontribusinya ke kas daerah tidak sebanding,” ujar Sarkawi.

Ia juga menyoroti kendaraan operasional perusahaan tambang yang menggunakan pelat nomor luar daerah.

Menurutnya, hal ini menyebabkan hilangnya potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Luwu Timur.

“Undang-undang memberi hak bagi daerah memungut PKB. Kalau kendaraan pakai pelat luar, kita tidak dapat apa-apa,” tegasnya.

Sarkawi bahkan mempertanyakan keberadaan portal yang dipasang CLM di lahan yang disebutnya milik petani.

“Perlu dipastikan apakah perusahaan berhak membatasi akses seperti itu,” imbuhnya.

Nada serupa disampaikan anggota DPRD, Badawi Alwi. Ia menekankan pentingnya penertiban kendaraan perusahaan.

“Bila semua kendaraan operasional menggunakan pelat luar, potensi pajak kita hilang. Pemda harus tegas,” ucapnya.

Badawi mendorong adanya aturan yang mengikat perusahaan tambang untuk berkontribusi lebih besar melalui berbagai instrumen pajak, mulai dari PKB, pajak bahan bakar, hingga pungutan daerah lain.

Rapat tersebut juga membahas langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.

DPRD mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi agar penerimaan dari sektor tambang dapat optimal.

“Uang dari pajak harus kembali ke masyarakat, terutama di desa-desa yang terdampak,” pungkasnya.

Ke depan, Komisi II dan III berencana memanggil perusahaan tambang lainnya, termasuk PT Prima Utama Lestari (PUL), untuk membicarakan kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini