Kontraktor di Palopo Minta Polisi Usut Permitaan Fee Proyek Rp 4,5 Juta di Dinas PUPR Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang kontraktor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial MF meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut dugaan permirtaan fee proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Palopo.
“Kami minta agar pihak kepolisian dan kejaksaan mengusut permintaan fee proyek yang ada di Dinas PUPR Palopo,” kata MF kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.
Ia mengatakan, memiliki bukti transfer dan catatan permintaan fee proyek tersebut.
“Ada bukti transfer bahkan ada catatannya,” ungkapnya.
MF mengungkapkan oknum pejabat Dinas PUPR Palopo bahkan mematok fee proyek untuk satu pekerjaan senilai Rp 4,5 juta.
Menurutnya, kontraktor cenderung dihadapkan sejumlah permasalahan seperti keterlambatan pencairan anggaran apabila tidak menyetor fee proyek tersebut.
“Ada patokan nilai, Rp 4,5 juta setiap pekerjaan. Biasanya ada utusan yang disuruh hubungi kami atau PPK-nya untuk minta fee itu. Kalau tidak diberikan, mereka carikan kami masalah,” terangnya.
Dia juga mengutarakan permintaan fee proyek di Palopo hanya terjadi di Dinas PUPR.
“Hanya di PUPR begitu, kalau di dinas lain kami kerja tidak ada fee seperti itu,” ucapnya.
Kadis PUPR Palopo Harianto yang dihubungi terkait hal ini tidak memberi respon. (*)
Tinggalkan Balasan