Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Komisi II DPR dan Wamendagri Dorong Penguatan Tata Kelola Dana Desa di Jember

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersama Komisi II DPR RI saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan Desa dan Dana Desa di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Kamis (12/2/2026). (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan Desa dan Dana Desa di Pendopo Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa se-Kabupaten Jember sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Kehadiran perwakilan pemerintah pusat tersebut dimaksudkan untuk memastikan dana desa tidak hanya tersalurkan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menekan angka kemiskinan.

Dalam arahannya, Bima Arya menyampaikan bahwa pemerintah pusat saat ini menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Sejumlah program nasional, seperti swasembada pangan, makan bergizi gratis, koperasi desa Merah Putih, sekolah rakyat, hingga kampung nelayan, dirancang agar langsung menyasar desa.

“Belum pernah ada komitmen lintas kementerian yang langsung fokus ke desa seperti saat ini,” ujarnya.

Menurut dia, keberhasilan pembangunan desa tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kualitas tata kelola.

Pemerintah, lanjutnya, tengah merumuskan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang akan mengatur teknis alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa, termasuk untuk mendukung penguatan koperasi desa Merah Putih.

Ia menegaskan, desa perlu didorong menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, bukan sekadar lokasi pembangunan infrastruktur fisik. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya integritas aparatur dalam mengelola dana publik agar setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat benar-benar kembali kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah, termasuk desa.

Ia menekankan, pengawasan dilakukan bukan untuk membatasi kewenangan desa, melainkan memastikan pelaksanaan otonomi berjalan sesuai aturan dan kepentingan nasional.

“Kami ingin mendengar langsung kondisi di desa. Jika ada hambatan dalam pelaksanaan program strategis nasional, sampaikan agar bisa dicarikan solusi bersama,” katanya.

Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah menegaskan kembali komitmen menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan.

Transparansi, efisiensi, serta sinergi antarlevel pemerintahan dinilai menjadi kunci agar dana desa tidak hanya terserap, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian dan menurunkan kemiskinan secara berkelanjutan.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini