Komisi A DPRD Palopo Gelar Rapat Kerja dengan Disdik, Bahas Program Prioritas 2025
PALOPO, TEKAP.co – Komisi A DPRD Kota Palopo mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo untuk membahas sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, pada Senin 20 Januari 2025, Dinas Pendidikan memaparkan rencana program yang terbagi ke dalam dua tahap pelaksanaan, yaitu pada triwulan pertama dan kedua.
Pada triwulan pertama, Dinas Pendidikan berfokus pada upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan memberikan layanan pendampingan pendidikan. Program ini bertujuan untuk mendukung guru dalam menjalankan tugasnya serta meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan di Kota Palopo.
Di triwulan kedua, perhatian difokuskan pada program penanganan anak putus sekolah dan anak tidak sekolah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, meminta Dinas Pendidikan segera menyusun draft Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) terkait Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah.
“Ranperwal ini sangat penting agar intervensi terhadap anak-anak putus sekolah dapat dilaksanakan secara maksimal,” kata Aris Munandar.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, menjelaskan bahwa pada 2025, Dinas Pendidikan tidak lagi mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Semua kegiatan fisik, seperti pembangunan dan renovasi sekolah, kini telah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Saat ini, Dinas Pendidikan hanya mengelola dana non-fisik berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digunakan untuk mendukung operasional sekolah, BOSP SD Rp14 miliar untuk 81 sekolah, BOSP SMP Rp9 miliar untuk 25 sekolah, BOSP PAUD Rp1,8 miliar untuk lebih dari 3.000 siswa.
“Dana ini akan dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memenuhi kebutuhan lain sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ungkap Asnita.
Terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang diatur dalam Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Asnita menyebutkan bahwa implementasi program ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Kami akan menjalankan program ini segera setelah juknis resmi diterbitkan,” tambahnya. (*)
Tinggalkan Balasan