Komentar Akun FB Hari Kusuma Bahari Akan Dilaporkan ke Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Pengguna akun media sosial (medsos) berupa unggahan maupun pernyataan di kolom komentar harus bijak.
Sebab, apabila salah menyampaikan ucapan yang diketik melalui jari tangan itu bisa mengantarkan penulisnya berurusan dengan polisi.
Seperti persoalan komentar di media sosial yang menyebabkan salah satu tokoh pembentukan Kota Palopo, Haidir Basir akan melaporkan akun Facebook bernama Hari Kusuma Bahari.
Akun FB bernama Hari Kusuma Bahari mengomentari sebuah postingan mengenai anggaran satgas.
Akun FB Hari Kusuma Bahari berkomentar “Potensi pada penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) oleh Pj Wali Kota Palopo pada keberpihakannya pada kepentingan dan agenda politik pihak tertentu.”
“Berdasarkan bukti pertemuan Pj Wali Kota pada malam Sabtu, 29 Oktober 2023 bersama Ketua Partai Persatuan Pembangunan, bapak Haidir Basir (Kandidat Wali Kota Palopo Pilkada 2013) dan anggota partai politik Kota Palopo, hal ini dapat berdampak pada stabilitas keamanan dan kegaduhan menjelang perhelatan demokrasi Pemilu 2024. Kami masyarakat Kota Palopo tidak ingin kejadian 2013 terulang lagi di Kota Palopo,” tulis akun Hari Kusuma Bahari.
Terkait komentar tersebut, Haidir Basir mengatakan, pertemuan dengan Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, dengan komponen New Forum Kota (Forkot) pada Sabtu, 28 Oktober 2023 di kediaman Andi Cincing Makkasau merupakan agenda silaturahmi.
“Itu bukan pertemuan agenda politik. Saya hadir tidak membawa nama partai politik tapi sebagai bagian dari eksponen New Forkot, tidak dalam kapasitas selaku pimpinan parpol,” terang Haidir di Warkop Rumah Tua, jalan Andi Djemma Palopo, Kamis, 2 November 2023.
Haidir Basir menilai, komentar Akun FB Hari Kusuma Bahari adalah fitnah yang sangat serius, tuduhan tidak berdasar dan bermuatan provokatif.
“Komentar itu adalah tuduhan yang mau merusak kredibiltas Pj Walikota, menyerang saya, terkesan sebagai figur yang bermasalah serta memojokkan segenap komponen New Forkot yang hadir pada temu silaturrahmi itu.”
“Isi komentar itu telah menyebarluaskan berita bohong dan ujaran kebencian melalui medsos sehingga berpotensi menciptakan polarisasi sosial keresahan masyarakat,” kata Haidir.
Oleh karena itu, Haidir Basir menyampaikan agar pemilik akun facebook tersebut untuk meminta maaf.
“Saya memberi waktu kepada pemilik akun FB tersebut 3×24 jam untuk meminta maaf, jika tidak persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum,” tegasnya.(*)
Tinggalkan Balasan