Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar Rp 5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA: Eks Kasatpol PP Makassar Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari Makassar Saat di Warkop
Usai ditetapkam sebagai tersangka, Ahmad langsung digiring ke mobil tahanan.
Terlihat, Ahmad mengenakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Dia juga mengenakan masker berwarna hitam.
BACA JUGA: Inspektorat Temukan Ada Dugaan Kerugian Negara di Bimtek TP-PKK dan Desa di Luwu Timur
Diketahui, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama 2 orang pengurus KONI Makassar lainnya. Mereka adalah Kepala Sekretariat dan Sekretaris Umum KONI Makassar.
Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar menyampaikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
“Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar,” terangnya.
BACA JUGA: Diduga Ada Penyimpangan, Proyek Pembangunan Talud dan Normalisasi Sungai di Palopo Disorot
Nauli mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah tahun anggaran 2022-22023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 5 miliar.
“Total anggaran Rp 65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp 5 miliar,” ungkapnya.(*)
Tinggalkan Balasan